Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan vaksin meningitis sebagai syarat wajib bagi setiap jemaah yang akan melaksanakan umrah pada musim 1445 H/2024 M.

Dokumen yang memuat syarat serta ketentuan kesehatan tersebut telah diunggah dan dapat diakses melalui website resmi Kementerian Kesehatan Arab Saudi Klik Disini.

Terkait hal ini, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) telah berkoordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan RI untuk memastikan kelancaran proses vaksinasi bagi para jemaah.

“Hasil konfirmasi kami, pihak KKP akan patuh dan berpedoman pada regulasi dari otoritas kesehatan di Arab Saudi,” ujar Ketua Umum HIMPUH, Muhammad Firman Taufik dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/6/2024).

Meski visa umrah untuk musim baru ini sudah bisa diterbitkan tanpa memerlukan pembuktian vaksinasi meningitis, namun HIMPUH mengimbau agar seluruh anggota tidak mengabaikan ketentuan baru tersebut.

“HIMPUH menyarankan kepada seluruh anggota nya yang memiliki jadwal keberangkatan umrah di bulan Juni-Juli agar berkoordinasi dengan KKP Embarkasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingankan di kemudian hari,” tandas Firman.

“HIMPUH juga menghimbau agar anggota senantiasa melakukan edukasi bahaya penyakit/virus meningitis kepada jemaahnya,” pungkas Firman.

Sumber : Himpuh

Tags:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *